Dampak Inflasi Terhadap Kenaikan Gaji dan Pembayaran THR PNS Tahun 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan
rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan pada bulan April 2019. Jusuf
Kalla menilai kenaikan gaji diperlukan karena mengikuti inflasi.
"Ya
memang gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan
daya beli pegawai turun malah. Karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu
jangan kalah dari inflasi," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa kenaikan
gaji PNS sebesar 5% mulai berlaku pada April 2019. Kebijakan tersebut
diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan gaji pokok agar pendapatan yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.
Nah, kenaikan gaji tersebut apakah bakal
berpengaruh kepada inflasi? Ekonom dari Indef, Enny Sri Hartati
mengamini kenaikan gaji akan berpengaruh terdahap inflasi.
"Di Indonesia inflasi selalu melampaui kenaikan harga. Ini misal baru
ada isu kenaikan harga BBM, ada isu kenaikan gaji pegawai, itu pasti akan
memicu kenaikan harga," kata Enny, Minggu (17/3/2019).
Nah, kenaikan harga akan melebar saat buruh juga iku
menuntut kenaikan gajinya seperti PNS. Sehingga hal ini juga akan mendorong
terjadinya inflasi. Tetapi, dia tak menyebut berapa besaran pengaruhnya pada
inflasi.
"Kenapa gaji punya dampak signifikan pada inflasi karena adanya
kenaikan gaji maka ada kenaikan permintaan," kata dia.
Selain permintaan yang naik, lanjut Enny,
keniakan upah minimum pekerja (UMP) juga akan mempengaruhi biaya produksi.
Dimana dengan kenaikan gaji itu, maka ada perusahaan yang membebankan ke biaya
produksi.
"Itu yang mendorong high cost economi. Jadi struktur biaya produksi
meningkat dan itu yang pasti akan ditransfer ke biaya produksi tersebut,"
kata dia.
Adapun dalam PP disebutkan bahwa:
- Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.486.500
menjadi
Rp1.560.800.
- Sementara untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) dengan masa kerja
lebih dari 30 tahun naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
- Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) naik dari
Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200.
-Sedangkan yang tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) gajinya meningkat dari
Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
-Sementara gaji terendah golongan III naik dari Rp2.456.700 menjadi
Rp2.579.400. Sedangkan yang tertinggi naik dari Rp4.568.000 menjadi
Rp5.901.200.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang. Hal
tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Merdeka bersama
dengan Presiden Joko Widodo.Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan
pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun
untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan THR
(Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS tidak akan membebani keuangan daerah.
Pasalnya, hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan
APBD 2018 pertengahan tahun lalu.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,”
kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Senin (4/6).
Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah
menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU
APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS
daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).
Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah
ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam
hitung-hitungan besaran DAU. “Sudah (termasuk tunjangan), karena kan masa kita
kaya gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank dunia itu.
Hanya saja, diakuinya, pemerintah sengaja baru
mengumumkan kenaikan besaran THR di bulan Mei. Tujuannya untuk menghindari
dampak inflasi.
“Karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal
diumumkan,” terangnya. Untuk itu, kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia
perlu melihat di mana persoalannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan
rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan pada bulan April 2019. Jusuf
Kalla menilai kenaikan gaji diperlukan karena mengikuti inflasi.
"Ya
memang gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan
daya beli pegawai turun malah. Karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu
jangan kalah dari inflasi," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa kenaikan
gaji PNS sebesar 5% mulai berlaku pada April 2019. Kebijakan tersebut
diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan gaji pokok agar pendapatan yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.
Kenaikan gaji PNS diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan gaji pokok agar pendapatan yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.
Nah, kenaikan gaji tersebut apakah bakal
berpengaruh kepada inflasi? Ekonom dari Indef, Enny Sri Hartati
mengamini kenaikan gaji akan berpengaruh terdahap inflasi.
"Di Indonesia inflasi selalu melampaui kenaikan harga. Ini misal baru
ada isu kenaikan harga BBM, ada isu kenaikan gaji pegawai, itu pasti akan
memicu kenaikan harga," kata Enny, Minggu (17/3/2019).
Nah, kenaikan harga akan melebar saat buruh juga iku
menuntut kenaikan gajinya seperti PNS. Sehingga hal ini juga akan mendorong
terjadinya inflasi. Tetapi, dia tak menyebut berapa besaran pengaruhnya pada
inflasi.
"Kenapa gaji punya dampak signifikan pada inflasi karena adanya
kenaikan gaji maka ada kenaikan permintaan," kata dia.
Selain permintaan yang naik, lanjut Enny,
keniakan upah minimum pekerja (UMP) juga akan mempengaruhi biaya produksi.
Dimana dengan kenaikan gaji itu, maka ada perusahaan yang membebankan ke biaya
produksi.
"Itu yang mendorong high cost economi. Jadi struktur biaya produksi
meningkat dan itu yang pasti akan ditransfer ke biaya produksi tersebut,"
kata dia.
Adapun dalam PP disebutkan bahwa:
- Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.486.500
menjadi
Rp1.560.800.
- Sementara untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) dengan masa kerja
lebih dari 30 tahun naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
- Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) naik dari
Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200.
-Sedangkan yang tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) gajinya meningkat dari
Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
-Sementara gaji terendah golongan III naik dari Rp2.456.700 menjadi
Rp2.579.400. Sedangkan yang tertinggi naik dari Rp4.568.000 menjadi
Rp5.901.200.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang. Hal
tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Merdeka bersama
dengan Presiden Joko Widodo.Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan
pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun
untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan THR
(Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS tidak akan membebani keuangan daerah.
Pasalnya, hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan
APBD 2018 pertengahan tahun lalu.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,”
kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Senin (4/6).
Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah
menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU
APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS
daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).
Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah
ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam
hitung-hitungan besaran DAU. “Sudah (termasuk tunjangan), karena kan masa kita
kaya gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank dunia itu.
Hanya saja, diakuinya, pemerintah sengaja baru
mengumumkan kenaikan besaran THR di bulan Mei. Tujuannya untuk menghindari
dampak inflasi.
“Karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal
diumumkan,” terangnya. Untuk itu, kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia
perlu melihat di mana persoalannya.
Komentar
Posting Komentar