Dampak Inflasi Terhadap Kenaikan Gaji dan Pembayaran THR PNS Tahun 2019

      

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan pada bulan April 2019. Jusuf Kalla menilai kenaikan gaji diperlukan karena mengikuti inflasi.
"Ya memang gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan daya beli pegawai turun malah. Karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
      Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5% mulai berlaku pada April 2019. Kebijakan tersebut diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
    Kenaikan gaji PNS diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan gaji pokok agar pendapatan ‎yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.
      Nah, kenaikan gaji tersebut apakah bakal berpengaruh kepada inflasi? Ekonom dari Indef, Enny Sri Hartati mengamini kenaikan gaji akan berpengaruh terdahap inflasi.
"Di Indonesia inflasi selalu melampaui kenaikan harga. Ini misal baru ada isu kenaikan harga BBM, ada isu kenaikan gaji pegawai, itu pasti akan memicu kenaikan harga," kata Enny, Minggu (17/3/2019).
     Nah, kenaikan harga akan melebar saat buruh juga iku menuntut kenaikan gajinya seperti PNS. Sehingga hal ini juga akan mendorong terjadinya inflasi. Tetapi, dia tak menyebut berapa besaran pengaruhnya pada inflasi.
"Kenapa gaji punya dampak signifikan pada inflasi karena adanya kenaikan gaji maka ada kenaikan permintaan," kata dia.
       Selain permintaan yang naik, lanjut Enny, keniakan upah minimum pekerja (UMP) juga akan mempengaruhi biaya produksi. Dimana dengan kenaikan gaji itu, maka ada perusahaan yang membebankan ke biaya produksi.
"Itu yang mendorong high cost economi. Jadi struktur biaya produksi meningkat dan itu yang pasti akan ditransfer ke biaya produksi tersebut," kata dia.
     Adapun dalam PP disebutkan bahwa: 
- Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.486.500 menjadi 
Rp1.560.800. 
- Sementara untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) dengan masa kerja lebih dari 30 tahun naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
- Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200. 
-Sedangkan yang tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) gajinya meningkat dari Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
-Sementara gaji terendah golongan III naik dari Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400. Sedangkan yang tertinggi naik dari Rp4.568.000 menjadi Rp5.901.200. 


     Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Merdeka bersama dengan Presiden Joko Widodo.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.  
     Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS tidak akan membebani keuangan daerah. Pasalnya, hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan APBD 2018 pertengahan tahun lalu.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).
    Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).
     Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam hitung-hitungan besaran DAU. “Sudah (termasuk tunjangan), karena kan masa kita kaya gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank dunia itu.
     Hanya saja, diakuinya, pemerintah sengaja baru mengumumkan kenaikan besaran THR di bulan Mei. Tujuannya untuk menghindari dampak inflasi.
“Karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan,” terangnya. Untuk itu, kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia perlu melihat di mana persoalannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Ekonomi, Sistem Perekonomian, dan Pasar Oligopoli

Mengapa Pemerintah Tidak Mencetak Uang Banyak? Sedangkan Masalah Ekonomi Terkait Dengan Kesejahteraan dan Kesempatan Kerja

Mengapa Anak Jalanan Enggan Untuk Bersekolah?